Perubahan regulasi melalui UU Cipta Kerja membawa dampak signifikan bagi dunia kerja Indonesia. Pahami poin-poin kunci yang perlu diketahui setiap pengusaha dan HR manager.
Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 6 Tahun 2023) dan peraturan turunannya membawa sejumlah perubahan mendasar dalam hubungan ketenagakerjaan di Indonesia yang wajib dipahami oleh setiap pelaku usaha.
Perubahan Utama dalam UU Cipta Kerja
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
PKWT kini dapat dibuat paling lama 5 tahun, termasuk perpanjangannya. Pekerja PKWT berhak mendapatkan kompensasi saat kontrak berakhir sesuai masa kerja.
Outsourcing yang Diperluas
Pembatasan jenis pekerjaan yang dapat di-outsource dihapus. Perusahaan kini dapat mengalihdayakan pekerjaan apa pun selama memenuhi syarat perlindungan pekerja. Ini memberikan fleksibilitas lebih bagi dunia usaha.
Pesangon dan Kompensasi
Ketentuan pesangon diperbarui dengan formula yang lebih terukur. Pemerintah menanggung sebagian kompensasi melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan.
Waktu Kerja Fleksibel
Regulasi kini mengakomodasi model kerja fleksibel termasuk remote working dan pengaturan jam kerja yang lebih adaptif.
Kewajiban Perusahaan
Setiap perusahaan wajib:
- Mendaftarkan seluruh karyawan (tetap dan kontrak) ke BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan
- Membayar upah minimal sesuai UMR/UMP yang berlaku
- Memberikan cuti dan hak istirahat sesuai ketentuan
- Menerbitkan slip gaji setiap periode pembayaran
Sanksi Pelanggaran
Pelanggaran terhadap ketentuan ketenagakerjaan dapat berupa sanksi administratif, denda, hingga pidana bagi pengurus perusahaan. Penting bagi setiap HR manager memahami regulasi ini secara mendalam.
Konsultasikan dengan Ahlinya
PT. Fadjar Merah Indonesia memiliki tim legal berpengalaman yang siap membantu perusahaan Anda memastikan kepatuhan terhadap seluruh regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.
