BPJS Ketenagakerjaan adalah kewajiban setiap perusahaan. Panduan komprehensif ini menjelaskan jenis program, iuran, cara pendaftaran, dan sanksi ketidakpatuhan yang perlu Anda ketahui.
BPJS Ketenagakerjaan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan) adalah lembaga publik yang wajib diikuti oleh setiap perusahaan di Indonesia. Ketidakpatuhan dapat mengakibatkan sanksi administratif hingga pidana.
4 Program BPJS Ketenagakerjaan
1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja. Iuran: 0,24% – 1,74% dari upah (tergantung risiko industri).
2. Jaminan Kematian (JKM)
Santunan bagi ahli waris pekerja yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja. Iuran: 0,3% dari upah (ditanggung pemberi kerja).
3. Jaminan Hari Tua (JHT)
Tabungan pensiun yang dapat diambil saat pensiun, keluar, atau meninggal dunia. Iuran: 5,7% dari upah (3,7% pemberi kerja + 2% pekerja).
4. Jaminan Pensiun (JP)
Jaminan penghasilan bulanan setelah pensiun. Iuran: 3% dari upah (2% pemberi kerja + 1% pekerja).
5. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Program baru yang memberikan manfaat tunai, pelatihan kerja, dan akses informasi pasar kerja bagi pekerja yang ter-PHK.
Cara Mendaftar
1. Siapkan dokumen: NPWP perusahaan, akta pendirian, KTP direksi
2. Daftar online di sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id
3. Upload dokumen dan isi data perusahaan
4. Terima nomor kepesertaan dalam 1–3 hari kerja
5. Mulai membayar iuran setiap tanggal 15 bulan berjalan
Sanksi Ketidakpatuhan
- Tidak mendaftar: denda 1 permil per hari keterlambatan
- Terlambat bayar: bunga 2% per bulan
- Memberikan data tidak benar: sanksi administratif dan pidana
Kelola BPJS dengan Lebih Mudah
PT. Fadjar Merah Indonesia menyediakan layanan pengelolaan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan sebagai bagian dari paket outsourcing kami. Kami memastikan kepatuhan penuh dan pelaporan tepat waktu.
